DDTCNews kali ini menjelaskan cara menambah database e-SPT badan agar bisa digunakan untuk beberapa nomor pokok wajib pajak (NPWP). Mula-mula silakan buka windows explorer. Kemudian, klik folder program files (x86), klik DJP, lalu klik e-SPT 1771. Kemudian, buka folder database. Setelah itu, copy -kan db kosong (db17712010) dan paste di folder Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tahunan PPh Badan 1771. Mula-mula, akses https://pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu Unduh, dan klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, klik ' e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)'. Baca juga: Panduan Lengkap e-Filing melalui Aplikasi Pajak Online. Langkah-Langkah Pembuatan Formulis SPT 1770. Secara detail, langkah pembuatan formulir 1770 dengan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut. Pertama buka aplikasi e-SPT Anda, kemudian pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, klik pada kolom ‘SPT Tahunan OP 1770’. Ganti tahun
Pilih e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi terbaru ( saat ini Versi 2.4.0.0) Selain melalui langkah tersebut juga dapat klik link berikut ( e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0) untuk langsung menuju ke halaman download tersebut. Pada bagian berkas (bagian bawah) klik SingleInstallerE-SPT2126_V2.4.zip (untuk install pertama kali) atau klik
Cara lapor SPT Tahunan online badan tahun 2023 kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Melalui cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja. Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut caranya. 1.Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2.Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan. 3.Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Badan. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifkat elektronik: 1) Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah
MthS.
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/101
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/83
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/158
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/109
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/261
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/309
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/15
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/385
  • 3n6jp1qxbb.pages.dev/66
  • download aplikasi espt tahunan badan