Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut caranya. 1.Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2.Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan. 3.Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Badan. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifkat elektronik: 1) Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayahMthS.